Diduga Remas Payudara dan Aniaya Istri Teman Polisi, Oknum Anggota Polres Alor Dipenjara

Danny Manu
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Setelah itu, lanjutnya, pelaku Bripka AA kembali mengigit punggung korban hingga menangis histeris. Sementara rekan pelaku AA dan LM yang kebetulan masih minum di teras asrama korban, mendengar dan langsung mendekati sumber suara tersebut.

Sesampai ditempat tersebut LM melihat korban yang sedang menangis lalu sempat memarahi Bripka AA. Korban pun mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek ATU dan melaporkan kejadian tersebut.

Tidak terima apa yang dikeluhkan sang istri mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal  351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network