"Apalagi jika ditinjau dari sudut pandang agama, jelas hal itu sangat tidak pantas. Agama apapun sudah mengatur bahwa pernikahan itu hanya untuk antar manusia," paparnya.
Oleh karenanya, mengingat peristiwa pernikahan hewan itu telah membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat maka aparat penegak hukum semestinya bisa langsung bertindak.
"Pelaku dalam kegiatan itu bisa dijerat hukum pidana. Apalagi video maupun foto-fotonya tersebar di masyarakat melalui media sosial, maka patut diduga melanggar UU ITE. Polisi tidak perlu menunggu laporan sudah bisa langsung bertindak," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait