Terpantau Tidak Aktif, 375 Koperasi Dibubarkan Disdagkop UKM Sukoharjo 

Nanang SN
Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi dari Disdagkop UKM Sukoharjo menempelkan pemberitahuan pembubaran koperasi.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id  - Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pembubaran 375 koperasi yang terpantau tidak aktif. Pembubaran merupakan keputusan tahap II tahun 2023.

Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Iwan Setiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumuman pembubaran itu. Dasarnya menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 65/KEP/M.KUMKM/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi.

"Di Sukoharjo terdapat 375 koperasi yang dibubarkan karena tidak aktif. Dari 375 koperasi ada dua yang mengajukan sanggah keberatan untuk dibubarkan karena menyatakan masih aktif sehingga ada 373 koperasi yang diputuskan untuk dibubarkan," kata Iwan, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan, pada tahap I tahun 2022, Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Kabupaten Sukoharjo yang dibentuk berdasarkan SK Sekda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 518/082/2022 tentang Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah menindaklanjuti dengan melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi.

"60 koperasi itu berada di wilayah kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari. Dan telah disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk diumumkan dalam berita negara," paparnya

Pada tahap II  tahun ini, pembubaran berdasarkan SK Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Nomor : 518/538/11/2023 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi.

Setelah tim bekerja, hasilnya telah membubarkan sebanyak 110 koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol dan Kartasura. Adapun sisanya tersebar di 9 kecamatan dari total 12 kecamatan yang ada di Sukoharjo.

"Untuk menyampaikan informasi terkait pembubaran koperasi tersebut, kami telah menurunkan tim untuk telah menempelkan pengumuman di masing-masing Desa/Kelurahan. Selanjutnya terhadap koperasi yang dibubarkan diberi waktu melakukan sanggah sampai bulan Agustus 2023," pungkas Iwan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network