"Sementara ini baru (pengecekan) itu yang bisa kami lakukan. Sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, kami diminta untuk mengawasi agar jangan sampai ada perubahan fisik atau hal lain semisal pergantian pengelola," terangnya.
Menyinggung tentang pengelolaan PWW selama penyitaan akan diserahkan kepada pihak ketiga seperti pernah disampaikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, Herdis keberatan jika nantinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gedangan.
"BumDes ini kan belum mapan. Mengelola sampah saja berat, apalagi ini mengelola tempat wisata besar seperti itu. Kami juga mendapat informasi bahwa kondisi Pandawa Water World itu saat ini tidak sedang baik-baik saja. Tingkat kunjungannya rendah," sebut Herdis.
Selain itu, mengingat kondisi operasional tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata itu saat ini statusnya hanya aset titipan, maka Herdis tidak ingin mengambil resiko mengajukan BumDes mengambil alih pengelolaannya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait