SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Petugas gabungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo dan aparat kepolisian dari Satlantas Polres Sukoharjo menindak 17 kendaraan angkutan barang yang terjaring pengawasan dan pengendalian di terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023).
Kendaraan seperti truk, mobil bak terbuka, dan mobil box itu melanggar aturan seperti uji berkala atau uji KIR kendaraan sudah habis masa berlakunya.
Para pengemudi pun tak berkutik saat ditindak petugas.
"Ada 17 kendaraan yang kami tindak. Untuk yang uji KIR-nya mati dilkauikan tilang," kata Toni Sri Buntoro Kepala Dishub Sukoharjo dalam keterangannya kepada wartawan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait