SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Petugas gabungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo dan aparat kepolisian dari Satlantas Polres Sukoharjo menindak 17 kendaraan angkutan barang yang terjaring pengawasan dan pengendalian di terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023).
Kendaraan seperti truk, mobil bak terbuka, dan mobil box itu melanggar aturan seperti uji berkala atau uji KIR kendaraan sudah habis masa berlakunya.
Para pengemudi pun tak berkutik saat ditindak petugas.
"Ada 17 kendaraan yang kami tindak. Untuk yang uji KIR-nya mati dilkauikan tilang," kata Toni Sri Buntoro Kepala Dishub Sukoharjo dalam keterangannya kepada wartawan.
Toni mengatakan, dalam razia itu semula ada 62 kendaraan yang dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraannya. Hasil terjaring 17 kendaraan itu.
Ia menegaskan, surat-surat dan uji berkala setiap enam bulan sekali bagi angkutan barang menjadi penting untuk dilakukan oleh semua pengusaha transportasi. Hal itu juga sekaligus untuk pengecekan kondisi kelaikan kendaraan.
"Kelaikan kendaraan itu yang paling utama, makanya kami melakukan pemeriksaan, khususnya dari teknis kelaikan angkutan dan dari sisi administrasi kendaraannya itu sendiri," kata Toni.
Pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang itu, lanjutnya, juga sebagai upaya meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tak laik jalan serta tak memiliki kelengkapan surat.
"Jadi ini sebenarnya kegiatan rutin sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Sukoharjo," pungkas Toni.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait