Razia Toko Kelontong, Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Temukan Ratusan Rokok Ilegal

Nanang SN
Satpol PP Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta melakukan razia peredaran rokok ilegal di toko kelontong wilayah Desa Bendo, Kecamatan Bendosari.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo bersama Kantor Bea Cukai Surakarta terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal yang telah merugikan negara.

Kali ini operasi rokok ilegal gabungan itu berhasil mengamankan ratusan batang rokok tanpa cukai dari tiga toko kelontong di wilayah Desa Gentan, Kecamatan Bendosari.

Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo melalui Kabid Gakda, Sunarto mengatakan, pihaknya bersama tim dari Bea Cukai melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal dengan sasaran beberapa toko kelontong.

"Sebelum tim bergerak, kami mendapat informasi A1 bahwa ada toko kelontong menjual rokok ilegal. Dan ternyata benar ada tiga toko kelontong di Kecamatan Bendosari yang berjualan rokok ilegal," kata Sunarto, Kamis (3/8/2023).

Dalam razia kali ini, tim gabungan mengamankan ratusan rokok ilegal dari tiga toko kelontong dengan masing - masing pemiliknya berinisial WE, SL, dan DY. Ketiga toko kelontong itu beralamat di Dukuh Bendo, Desa Gentan, Kecamatan Bendosari.

"Dari toko kelontong milik WE diamankan 25 bungkus rokok ilegal merek SB, RQPro, dan Bless. Kemudian di toko milik SL diamankan 15 bungkus rokok merek SB, EQPro, dan Bless. Terakhir di toko milik DY diamankan 17 bungkus rokok merek SB, Fast Mild, dan Sendang Biru," ungkap Sunarto.

Atas perbuatan memperdagangkan rokok ilegal tersebut oleh Bea Cukai langsung dilakukan pemberkasan proses sita dan denda. Untuk WE didenda sebesar Rp1.004.000, SL didenda Rp603.000, dan DY terkena denda sebesar Rp683.000. Total denda atas pelanggaran penjualan rokok ilegal itu sebesar Rp2.290.000.

"Proses pengenaan denda langsung dilakukan oleh Bea Cukai di lokasi. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022, sedangkan induk aturannya adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56," sebut Sunarto.

Menyinggung tentang barang bukti, Sunarto menambahkan, langsung dibawa oleh Bea Cukai untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Selain itu, kepada pemilik toko kelontong juga diberikan surat bukti penindakan. 

"Kepada pemilik toko kelontong juga kami sampaikan himbauan supaya tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network