Terlibat Kasus Pencurian, Kades di NTT Diringkus Polisi

Dion Umbu Ana Lodu
Seorang Kepala Desa di NTT ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pencurian. (Foto: Istimewa)

SUMBA TIMUR, iNewsSragen.id - Hasil gelar perkara dan barang bukti dalam kasus pencurian 4 dosing pump (pompa air jumbo) milik PT Muria Sumba Manis (MSM) telah mengarah pada penetapan UTR alias Umbu Andi sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Polres Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PT MSM, perusahaan yang menjadi korban pencurian tersebut, mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Pihak PT MSM, melalui perwakilannya Michael dari bagian hukum, menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Sumba Timur mengenai hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023.

“Sangat mengapresiasi sekali atas kinerja dan langkah cepat dari teman-teman Kepolisian Sumba Timur, khususnya Tim Reskrim dan Buser Polres Sumba Timur dalam mengungkap kasus ini,” ujar Michael. 

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa Umbu Andi, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Watupuda yang masih aktif, ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dengan dugaan tindak pidana penadahan barang curian.

Umbu Andi diduga terlibat dalam penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Penetapan ini didasarkan pada pasal 480 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.

Jumpatua menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Umbu Andi sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu tersebut.

“Kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” jelas Jumpatua.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network