SRAGEN, iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen yang memberikan peringatan kepada kegiatan Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera) yang mengunjungi pasar tradisional di Sragen. Setelah insiden tersebut, Bawaslu Sragen mengakui kesalahpahaman dan menyampaikan permohonan maaf kepada Papera.
Papera, yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, melakukan kunjungan ke pasar tradisional di Sragen. Bawaslu Sragen awalnya menilai kegiatan ini sebagai kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, karena terdapat foto Prabowo Subianto pada pakaian yang dikenakan oleh anggota Papera.
Bawaslu Sragen memberikan peringatan keras kepada Papera, menganggap bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye. Namun, mereka kemudian menyadari bahwa saat itu belum ada tahapan penetapan calon presiden, sehingga tindakan tersebut belum bisa dianggap sebagai kampanye.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait