Bawaslu Sragen Larang Papera Gerindra Masuk Pasar, Ternyata Salah Pahami Aturan

Joko Piroso
Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya berdialog dengan Ketua Umum Papera, Don Muzakir, di Pasar Kota Sragen, Kamis (24/8/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen yang memberikan peringatan kepada kegiatan Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera) yang mengunjungi pasar tradisional di Sragen. Setelah insiden tersebut, Bawaslu Sragen mengakui kesalahpahaman dan menyampaikan permohonan maaf kepada Papera.

Papera, yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, melakukan kunjungan ke pasar tradisional di Sragen. Bawaslu Sragen awalnya menilai kegiatan ini sebagai kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, karena terdapat foto Prabowo Subianto pada pakaian yang dikenakan oleh anggota Papera.

Bawaslu Sragen memberikan peringatan keras kepada Papera, menganggap bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye. Namun, mereka kemudian menyadari bahwa saat itu belum ada tahapan penetapan calon presiden, sehingga tindakan tersebut belum bisa dianggap sebagai kampanye.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network