SRAGEN, iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen yang memberikan peringatan kepada kegiatan Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera) yang mengunjungi pasar tradisional di Sragen. Setelah insiden tersebut, Bawaslu Sragen mengakui kesalahpahaman dan menyampaikan permohonan maaf kepada Papera.
Papera, yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, melakukan kunjungan ke pasar tradisional di Sragen. Bawaslu Sragen awalnya menilai kegiatan ini sebagai kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, karena terdapat foto Prabowo Subianto pada pakaian yang dikenakan oleh anggota Papera.
Bawaslu Sragen memberikan peringatan keras kepada Papera, menganggap bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye. Namun, mereka kemudian menyadari bahwa saat itu belum ada tahapan penetapan calon presiden, sehingga tindakan tersebut belum bisa dianggap sebagai kampanye.
Ketua Umum DPC Papera, Don Muzakir, mengungkapkan keheranannya atas tindakan Bawaslu. Ia menyatakan bahwa Papera lebih melihat kunjungan tersebut sebagai aksi sosial dan ekonomi, bukan semata-mata kampanye. Don Muzakir juga menyatakan bahwa mereka tidak berniat untuk melaporkan Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Bawaslu Sragen menyadari kesalahpahaman yang terjadi dan meminta maaf kepada Papera. Mereka mengklarifikasi bahwa karena belum ada penetapan calon presiden, maka tindakan Papera belum dapat dianggap sebagai kampanye.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, berbicara tentang diskusi dengan Bawaslu Sragen dan menghubungi Ketua Bawaslu Jawa Tengah. Ia mengingatkan pentingnya keseragaman interpretasi aturan antar daerah dan mengakui bahwa komunikasi yang kurang jelas bisa menyebabkan kesalahpahaman semacam ini.
pentingnya pemahaman yang jelas tentang aturan kampanye dan tahapan pemilu. Kesalahpahaman semacam ini dapat terjadi, terutama ketika aturan-aturan ini belum resmi diterapkan. Reaksi dari semua pihak menunjukkan pentingnya dialog dan koordinasi untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
Keseluruhan kejadian ini menunjukkan adanya kesalahpahaman dan miskomunikasi antara anggota Papera, Partai Gerindra, dan Bawaslu terkait dengan atribut kampanye dan tahapan pemilihan presiden yang sedang berlangsung.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait