Sedangkan jika pekerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Dan pada kesempatan itu juga BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menyerahkan simbolis kepada peserta yang diberikan kepada dua ahli waris yang meninggal dunia sebesar Rp. 280.494.740
Sementara, Rahmad Handoyo mengatakan, masih banyak pekerja terutama pekerja mandiri atau BPU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, masih banyak pula masyarakat yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan.
"Padahal, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, yakni untuk melindungi diri dalam bekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ungkapnya.
Untuk itu, Rahmad meminta pada BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi pada seluruh pekerja, termasuk pada pekerja BPU seperti pedagang, petani, pelaku UMKM, driver ojol, dan pekerja mandiri lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait