Oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut. Nama salah satu oknum yang ditahan adalah Praka Riswandi Manik, bersama dengan dua orang lainnya.
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menegaskan bahwa jika terbukti adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindakan pidana penganiayaan dan kematian, mereka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dugaan penganiayaan Imam Masykur diketahui melalui video, foto, surat laporan kepolisian, dan berita acara penyerahan jenazah yang beredar melalui platform WhatsApp. Video tersebut menunjukkan adegan penganiayaan di mana seorang pemuda disiksa dalam sebuah mobil.
Laporan polisi dari Pomdam Jaya menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Oknum anggota Paspampres diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait