Kisruh PD Percada, Pemkab Sukoharjo Didesak Tangguhkan Penyertaan Modal Rp5 Miliar

Nanang SN
LAPAAN RI mendatangi Kejari Sukoharjo membuat aduan dugaan tipikor oleh PD Percada Sukoharjo.Foto;iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas oleh Perumda (PD) Percetakan Daerah (Percada) Kabupaten Sukoharjo terkait penjualan kalender kepada siswa sekolah negeri, SD dan SMP terus menjadi sorotan.

Perkara yang sudah masuk ranah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo itu oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI didorong agar unsur tindak pidana korupsi (tipikor) didalamnya diusut tuntas.

Mengingat saat ini manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sedang dililit berbagai persoalan, maka penyertaan modal sebesar Rp5 miliar tahun ini yang sudah dituangkan dalam Perda No.1 Tahun 2022, diminta supaya ditangguhkan terlebih dulu.

"Kami minta (penyertaan modal Rp5 miliar) itu dipertimbangkan kembali. Jangan sampai ketika itu tetap digelontorkan justru menambah persoalan baru, karena kisruh Percada ini baru dalam proses hukum di Kejari Sukoharjo," kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo, Senin (28/8/2023).

Menurut Kusumo, saat ini pihaknya telah membuat aduan ke Kejari Sukoharjo tentang dugaan tipikor oleh manajemen PD Percada. Ia mendesak agar dilakukan audit eksternal dan Direktur PD Percada diperiksa agar pangkal persoalannya menjadi terang benderang.

"Jadi, kami berpendapat bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar itu sangat tidak tepat jika manajemen yang ada saat ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Harus ada pembenahan dulu dari Dewan Pembina BUMD, atau oleh Sekda," tegas Kusumo.

Terpisah Sekda Sukoharjo, Widodo, saat dikonfirmasi terkait informasi penyertaan modal tersebut menyatakan, tahun ini tidak ada penyertaan modal kepada PD Percada sebesar Rp5 miliar.

"Tidak ada (penyertaan modal Rp5 miliar tahun ini)," kata Widodo saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Dijelaskan, sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah, penyertaan modal dari APBD yang sudah dituangkan dalam Perda No.1 Tahun 2022 tersebut ditangguhkan, dan akan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

"(Penangguhan) sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tentunya yang paling penting adalah hasil analisis dari kelayakan rencana bisnisnya," tegas Widodo.

Perlu diketahui, berdasarkan Perda tersebut tertulis, modal dasar PD Percada sebesar Rp15 miliar. Penyertaan modal pemerintah daerah yang diambilkan dari APBD, sudah disetor sampai akhir 2021 total sebesar Rp6.427.208.002.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggelontorkan sisa modal dasar sebesar Rp8.572.791.998, secara bertahap hingga tahun 2026 mendatang dengan rincian, tahun 2022 Rp500 juta, tahun 2023 Rp5 miliar, tahun 2024 Rp1,5 miliar, tahun 2025 Rp1 miliar, dan tahun 2026 Rp572.791.998.

Meskipun begitu, dari tahapan penyertaan modal yang sudah dituangkan dalam Perda tersebut dapat ditangguhkan di tahun berkenaan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan juga berdasarkan hasil evaluasi kinerja BUMD dimaksud.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network