SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, menyebutkan ada 12 kendaraan angkutan barang terjaring razia saat melintas di Simpang Sidan, Mojolaban, Sukoharjo pada, Kamis (31/8/2023)
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 12 kendaraan melanggar uji berkala atau uji kir kendaraan sudah habis masa berlakunya," kata Toni kepada wartawan.
Dalam operasi gabungan dengan Satlantas Polres Sukoharjo itu, sedikitnya ada 52 kendaraan yang diperiksa. Masing-masing terdiri 32 truk, 9 mobil pickup, dan 11 mobil barang atau box.
"Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar regulasi. Tidak hanya tentang uji kir tapi juga menyasar kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi sesuai yang telah ditentukan," terangnya.
Menurut Toni, sanksi yang diberikan bertujuan agar pemilik kendaraan patuh pada peraturan guna menjamin keselamatan perjalanan. Selain itu bagi yang memuat barang melebihi kapasitas juga dapat merusak jalan.
"Saat ini, masih ada kendaraan yang tidak taat hukum, sementara masyarakat, pemerintah daerah ingin situasi lalu lintas di jalan raya kondusif," ujarnya.
Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan operasi kendaraan angkutan itu, Dishub Sukoharjo secara berkala turun ke sejumlah lokasi bersama Satlantas Polres Sukoharjo
"Terhadap kendaraan dengan uji kir mati langsung kami beri tindakan tilang. Kami berharap, pemilik kendaraan segera melakukan uji kir atau melakukan uji kir ulang jika masa uji kirnya telah mati," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait