SOLO,iNewsSragen.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak para driver ojek online (ojol) untuk melindungi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK dalam sebuah acara sosialisasi, Rabu (6/9/2023).
"Ojol termasuk salah satu profesi pekerjaan dengan risiko kerja yang tinggi," kata Tonny.
Terlebih, pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pekerja mandiri karena berstatus mitra kerja dari perusahaan aplikasi transportasi online. Artinya, mereka bertanggung jawab atas risiko pekerjaannya sendiri-sendiri.
"Setiap pekerja, apalagi dengan risiko pekerjaan yang tinggi seperti pengemudi ojek online ini membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujar Tonny.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait