Kapolsek Gatak, Polres Sukoharjo, AKP Hadi Sumaryono, menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas keterangan yang disampaikan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Rekonstruksi ini untuk menunjukkan bahwa adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan BAP. Untuk pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tersangka, saksi-saksi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dipimpin Kasi Pidum," kata Kapolsek.
Selain itu, di antara kerumunan warga yang menyaksikan jalannya rekonstruksi, terlihat juga hadir dari pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya serta mahasiswa dan rekan- rekan korban dari UIN Raden Mas Said.
"Rekonstruksi dipimpin oleh penyidik pembantu dari Polsek Gatak di backup Satreskrim Polres Sukoharjo. Jadi untuk kasus ini yang menangani adalah Polsek Gatak," ungkap Hadi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait