SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek kalender yang diperjualbelikan di sekolah- sekolah negeri oleh BUMD PD Percada Sukoharjo terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Dalam menangani kasus berdasarkan aduan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng itu, Kejari Sukoharjo telah memanggil sedikitnya 11 orang untuk diklarifikasi. Mereka terdiri Kepala SMP dan SD, Direktur PD Percada beserta dua karyawannya.
Semula ada 9 orang terdiri empat Kepala SD, empat Kepala SMP, dan satu orang lainnya adalah Direktur PD Percada, yang dipanggil untuk diklarifikasi. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas yakni penjualan kalender ke siswa di sekolah.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mengatakan, dengan adanya aduan dugaan tipikor dari LAPAAN RI tersebut, maka terbuka kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk memperdalam penanganannya.
"Terkait (aduan dugaan korupsi) PD Percada, kami akan lakukan pemanggilan lagi. Kemarin sudah Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan keterangan). Saat ini sudah tahap penyelidikan, jadi yang kemarin yang dipanggil, mungkin dipanggil lagi," kata Galih saat ditemui, Selasa (12/9/2023).
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait