Menyinggung tambahan dua orang karyawan PD Percada yang dipanggil diluar dari 9 orang yang sebelumnya sudah dipanggil, Galih mengatakan, dua orang dimaksud adalah, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kaur Pemasaran.
"Dua orang ini sudah kami panggil kemarin. Jadi sampai saat ini sudah 11 orang yang kami panggil dan kemungkinan masih ada lagi yang akan kami panggil," imbuh Galih.
Seperti diketahui, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, telah membuat aduan dugaan tipikor oleh PD Percada dalam proyek pembuatan kalender yang diperjualbelikan di sekolah-sekolah negeri Kabupaten Sukoharjo.
Dalam aduan yang disampaikan langsung pada, Jum'at (25/8/2023) silam, LAPAAN RI juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.
"PD Percada ini BUMD, seharusnya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara (memperjualbelikan kalender di sekolah) yang melanggar hukum," kata Kusumo.
Dugaan tipikor yang diadukan LAPAAN RI tersebut adalah dalam pengelolaan keuangan PD Percada. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.
"Dalam kasus ini, kami mendesak agar dilakukan audit eksternal yang independen. Selain itu, DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar terkait pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait