"Dalam DED ada 4 design alternatif gapura. Bentuk gapura sesuai rekomendasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY, yaitu sudah tidak diperbolehkan menggunakan gapura melintang di jalan," ungkapnya.
Disebutkan Agus, 3 dari 4 desain itu, yakni semua berbentuk gunungan namun beda didesain pilarnya, hanya alternatif desain 1 yang dipilih Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yakni gapura gunungan dengan pilar berbentuk piramida.
"Pembangunan gapura ini merupakan jawaban untuk masyarakat, bahwa Pemkab Sukoharjo juga memperhatikan wilayah Kartasura. Kami juga meminta kepada pelaksana proyek agar tepat waktu dan sesuai spesifikasi pekerjaan," ujarnya.
Disisi lain, Agus juga memohon pengertian masyarakat, khususnya pengguna jalan yang mungkin terganggu mobilitasnya karena dampak kegiatan proyek pembangunan gapura itu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait