PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee dihukum dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta dalam kasus konten makanan babi sambil baca Bismillah.
Sidang vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Selasa (19/9/2023). Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan bahwa Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lina sengaja dan tanpa izin menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di kalangan masyarakat.
"Kami menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa izin menyebarluaskan informasi yang menyebabkan timbulnya rasa kebencian. Kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ujar Roni pada Selasa (19/9/2023).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait