Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp250 juta pada Lina.
Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan dengan masa kurungan penjara selama tiga bulan. Dalam mempertimbangkan hukuman, hakim menyatakan bahwa Lina telah menciptakan kekacauan di masyarakat, yang merupakan faktor yang memberatkan.
Namun, sebagai faktor yang meringankan, Lina terbukti berperilaku baik selama persidangan dan memiliki peran sebagai tulang punggung keluarga.
"Hal ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik dan kebencian di masyarakat tidak akan dibiarkan. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi orang lain," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait