"Dari 9 tersangka yang kami amankan, terdiri 2 laki-laki dewasa dan 7 merupakan anak dibawah umur. Untuk tersangka yang dibawah umur kami serahkan penanganannya ke Unit PPA Polres Sukoharjo," kata Tugiyo di Mapolsek Kartasura, Kamis (21/9/2023).
Disebutkan Kapolsek, untuk dua tersangka dewasa yang ditahan di Polsek Kartasura inisialnya adalah GT yang juga ketua geng motor WKP 18, dan WP. Mereka ditahan beserta sejumlah sajam dan empat sepeda motor yang merupakan barang bukti sarana penganiayaan.
"Kejadian penganiayaan oleh kelompok geng motor ini berlangsung pada 20 Agustus 2023 dinihari, sekira pukul 02.00 WIB. Lokasinya jalan Diponegoro, atau barat Tugu Kartasura," ungkap Tugiyo.
Adapun kronologinya, bermula pada 15 Agustus 2023, salah satu tersangka inisial ABRF mendapat tantangan tawuran dari geng lain bernama RST 34 Rooster. Tantangan itu kemudian dibahas oleh geng WKP di tempat yang biasa untuk kumpul, yakni sebuah warung daerah Baturan, Colomadu, Karanganyar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait