PURWAKARTA, iNewsSragen.id - Beberapa hari belakangan ini, media sosial (medsos) digemparkan dengan beredarnya video dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kedua tangannya diborgol.
Dan kedua TKI tersebut meminta tolong kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam narasi video yang diunggah oleh akun TikTok @pangerangrey, Jumat (22/9/2023) kemarin, terlihat kedua orang tersebut merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Diduga pasangan itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kapongcong Buffet, Kamboja yang berbatasan dengan Vietnam.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita membenarkan bahwa kedua TKI itu warga Kabupaten Purwakarta.
Namun, kata Wita, pasangan suami istri yang diketahui bernama Lingga Muhamad Firdaus (28) dan Nia Silvia (26) itu bekerja di luar negeri dengan cara ilegal. Pasutri itu bekerja sebagai customer service di perusahaan judi online.
"Kami sudah melakukan upaya investigasi langsung dengan mengunjungi pihak keluarga yang berada di Perumahan P dan K, Kampung Simpang, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta, dan kami temukan bahwa kedua pasangan itu bekerja di luar negeri dengan status ilegal," ucap Wita saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/9/2023).
Adapun hasil investigasi lainnya, sambung Wita, bahwa pihak keluarga selalu dimintakan uang untuk membayarkan hutang pasutri tersebut.
"Diketahui, kedua orang tersebut disekap karena memiliki hutang sebesar 7.000 Dollar Singapur. Terakhir, mereka meminta kepada pihak keluarga sebesar 2.600 dollar," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak keluarga Nia Silvia, bahwa permasalahan hutang sudah selesai karena sudah ditebus oleh perusahaan yang baru tempat dia bekerja sekarang.
"Nia (korban) juga mengatakan bahwa tidak ada keinginan untuk pulang ke Indonesia," ujar Juli yang merupakan ibu angkat dari Nia Silvia kepada wartawan. (**)
Editor : Sugiyanto