CILACAP, iNewsSragen.id - Kondisi korban, FF, yang merupakan siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap, yang menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, sangat memprihatinkan.
Setelah peristiwa perundungan tersebut, korban dirawat di RSUD Majenang sejak Rabu malam (27/9/2023). Namun, karena mengalami kesulitan napas, rencananya polisi akan merujuk korban ke rumah sakit Margono Soekarjo guna mendapatkan perawatan intensif. Sebelumnya, menurut informasi dari pihak keluarga, setelah kejadian pada Selasa (26/9), korban mengeluh sakit pada bagian perut, sehingga harus dilarikan ke IGD RS Majenang.
Video viral yang menunjukkan aksi perundungan terhadap korban telah mencuat di media sosial. Dalam video tersebut, korban terus menerima tindakan kekerasan oleh kakak kelasnya di halaman belakang sekolah. Kejadian ini sangat meresahkan dan harus ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.
Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka terduga pelaku perundungan, yaitu K (15) dan W (14). Kedua tersangka menghadapi pasal berlapis:
Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengancam hukuman 3,5 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Tersangka saat ini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap. Penanganan kasus ini akan melibatkan proses hukum yang akan mempertanggungjawabkan kedua tersangka atas tindakan mereka.
Semoga korban segera mendapatkan perawatan medis yang adekuat dan pulih dari luka-lukanya. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan perundungan di sekolah dan perlunya pendidikan tentang tindakan bullying untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait