SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Untuk kali kedua, Bupati Sukoharjo menelan kekalahan beruntun dalam sengketa keputusan "Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran Sebagai Struktur Cagar Budaya Di Kabupaten Sukoharjo” yang ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 18 Oktober 2022".
Upayanya mempertahankan status Pagar Dalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura itu kandas setelah permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan seluruh gugatan pemilik lahan bernama Sudino itu ditolak oleh majelis hakim PTUN Surabaya.
Putusan PTUN Surabaya memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Semarang Nomor 10/G/2023/PTUN.SMG, tertanggal 14 Juni 2023. Memerintahkan Bupati Sukoharjo mencabut keputusan Nomor: 032/492 Tahun 2022 Tentang Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran Sebagai Struktur Cagar Budaya Di Kabupaten Sukoharjo.
Untuk membuktikan bahwa keputusan penetapan Pagar Dalem Singopuran tersebut sudah tepat sebagai upaya melestarikan bangunan bersejarah yang memiliki keterkaitan dengan Keraton Kartasura, Bupati Sukoharjo melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, mengajukan kasasi.
"Kami sudah mengajukan memori kasasi karena di pengadilan tingkat banding di PTUN Surabaya, (banding) kami ditolak. Keputusan (penolakan banding) itu baru di bulan September kemarin," kata Teguh, Selasa (3/10/2023).
Saat ini menurut Teguh, pihaknya masih menunggu proses kasasi tersebut dimana waktunya tergantung dari memori kasasi pihak penggugat. Meskipun begitu, Teguh memastikan bahwa keputusan penetapan status Pagar Dalem Singopuran tetap dipertahankan sebagai cagar budaya.
"Keputusan penetapan itu sudah berdasarkan kajian dari tim ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. Fakta-faktanya memang Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu memang layak ditetapkan menjadi cagar budaya," tegasnya.
Menurut Teguh, gugatan di PTUN atas keputusan Bupati Sukoharjo tersebut muncul karena pihak pemilik lahan tidak bisa menerima setelah diproses hukum oleh PPNS BCB Jateng lantaran telah merobohkan sebagian struktur pagar menggunakan alat berat.
"Di registrasi nasional (regnas), itu sudah masuk sejak tahun 2017. Cuma memang ditetapkan sebagai cagar budaya itu baru tahun 2021. Jadi pagar itu sudah memiliki nomor regnas, datanya ada. Pemasangan papan pemberitahuan itu tidak tiba-tiba, ada sejarah panjang yang menyertainya," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro mengaku turut prihatin atas kekalahan beruntun Bupati Sukoharjo di PTUN dalam sengketa keputusan penetapan struktur Pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya tersebut.
"Terkait dengan hal ini kami mendorong agar Pemkab Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai titik darah penghabisan, atau tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan Pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya," kata Kusumo.
Apabila nanti, lanjutnya, upaya hukum terakhir yang sudah ditempuh tetap kalah, maka kekalahan itu akan menjadi tragedi atau bencana cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo.
"Karena jelas, pagar itu masuk dalam ODCB. Itu terlihat dari struktur bangunannya yang lebar dan besar, sama dengan tembok Keraton Kartasura, Jika nanti kalah, maka ini menunjukkan bahwa Pemkab Sukoharjo gagal melindungi secara hukum cagar budaya, dan ini bisa merembet ke ODCB lainnya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait