SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo melalui Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika.
Dua orang tersangka itu berinisial SM alias Cepung (59) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan AW alias Kungkok (41) warga Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, dalam keterangannya mengatakan, dua tersangka yang salah satunya merupakan residivis narkoba tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Cepung diciduk di jalan raya Baki-Tanjunganom, Sukoharjo dan AW ditangkap di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten. Keduanya ditangkap pada, 26 September 2023.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait