Kronologi Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Kasus Narkotika, Kambuh Lakukan Transaksi

Nanang SN
Salah satu dari dua tersangka (kaos hijau) tindak pidana narkotika diperiksa anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

"Kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan Baki-Tanjunganom," kata Warsino, Kamis (5/10/2023).

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip masing-masing berisi narkotika Gol I bukan tanaman, yang masing-masing digulung kertas tissu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna coklat.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Warsino.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network