Kronologi Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Kasus Narkotika, Kambuh Lakukan Transaksi

Nanang SN
Salah satu dari dua tersangka (kaos hijau) tindak pidana narkotika diperiksa anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo melalui Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika.

Dua orang tersangka itu berinisial SM alias Cepung (59) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan AW alias Kungkok (41) warga Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, dalam keterangannya mengatakan, dua tersangka yang salah satunya merupakan residivis narkoba tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.

Cepung diciduk di jalan raya Baki-Tanjunganom, Sukoharjo dan AW ditangkap di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten. Keduanya ditangkap pada, 26 September 2023.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network