SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejari Sukoharjo menerima pelimpahan tahap II 38 tersangka dan barang bukti kasus dugaan love scamming berkedok investasi trading kripto palsu.
Penyerahan Tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). Setelah proses tersebut, para tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk dipersiapkan ke tahap persidangan.
Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Retno Setyowati menyampaikan, perkara tersebut melibatkan 38 tersangka dari dua kelompok kewarganegaraan, yakni WNI dan WNA.
"Rinciannya, 27 tersangka merupakan WNI, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal," terang Kajari melalui pers rilis, Kamis (17/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan modus love scamming dengan terlebih dahulu membangun komunikasi dan kedekatan emosional dengan calon korban melalui platform daring.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading mata uang kripto melalui platform yang diduga palsu. Korban baru mengalami kerugian setelah dana disetorkan.
Perkara tersebut bermula dari penggerebekan dan penggeledahan Tim Ditressiber Polda Jawa Tengah di kompleks ruko Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin (25/5/2026) silam.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
