Dari enam ruko yang diperiksa, tiga di antaranya diketahui digunakan sebagai kantor operasional PT Digi Global Konsultan. Lokasi itu diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring bermodus investasi kripto palsu atau pig butchering.
Petugas mengamankan sedikitnya 117 item barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut didominasi perangkat elektronik, seperti CPU, monitor komputer, perangkat pendukung operasional, serta kamera CCTV.
Penyidik menduga jaringan tersebut beroperasi secara terorganisasi menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati calon korban.
Untuk meningkatkan kepercayaan, sindikat tersebut juga diduga menyiapkan perempuan untuk melakukan panggilan video secara langsung dengan korban.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Sukoharjo selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri. Proses tersebut dilakukan untuk memasuki tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
