SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejari Sukoharjo menerima pelimpahan tahap II 38 tersangka dan barang bukti kasus dugaan love scamming berkedok investasi trading kripto palsu.
Penyerahan Tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). Setelah proses tersebut, para tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk dipersiapkan ke tahap persidangan.
Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Retno Setyowati menyampaikan, perkara tersebut melibatkan 38 tersangka dari dua kelompok kewarganegaraan, yakni WNI dan WNA.
"Rinciannya, 27 tersangka merupakan WNI, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal," terang Kajari melalui pers rilis, Kamis (17/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan modus love scamming dengan terlebih dahulu membangun komunikasi dan kedekatan emosional dengan calon korban melalui platform daring.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading mata uang kripto melalui platform yang diduga palsu. Korban baru mengalami kerugian setelah dana disetorkan.
Perkara tersebut bermula dari penggerebekan dan penggeledahan Tim Ditressiber Polda Jawa Tengah di kompleks ruko Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin (25/5/2026) silam.
Dari enam ruko yang diperiksa, tiga di antaranya diketahui digunakan sebagai kantor operasional PT Digi Global Konsultan. Lokasi itu diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring bermodus investasi kripto palsu atau pig butchering.
Petugas mengamankan sedikitnya 117 item barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut didominasi perangkat elektronik, seperti CPU, monitor komputer, perangkat pendukung operasional, serta kamera CCTV.
Penyidik menduga jaringan tersebut beroperasi secara terorganisasi menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati calon korban.
Untuk meningkatkan kepercayaan, sindikat tersebut juga diduga menyiapkan perempuan untuk melakukan panggilan video secara langsung dengan korban.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Sukoharjo selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri. Proses tersebut dilakukan untuk memasuki tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
