Kasus Sertifikat Palsu Perangkat Desa Gemantar Sragen Disidangkan

Joko Piroso
Kasus sertifikat palsu yang melibatkan perangkat desa di Gemantar, Kecamatan Mondokan, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen, pada Kamis (5/10).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus sertifikat palsu yang melibatkan perangkat desa di Gemantar, Kecamatan Mondokan, Sragen, akhirnya disidangkan pada Kamis (5/10), setelah hampir 2 tahun sejak laporan awal ke Polres Sragen pada awal 2022. Kasus ini melibatkan dugaan penggunaan sertifikat kompetensi palsu oleh dua perangkat desa terpilih dan pemilik LPK.

Pada 17 Januari 2022, seorang warga bernama Susilo, 42 tahun, dari dukuh Guli, Kecamatan Mondokan, melaporkan dua perangkat desa terpilih ke Polres Sragen. Mereka dilaporkan karena diduga menggunakan sertifikat kompetensi palsu untuk memenuhi persyaratan menjadi perangkat desa.

Dua perangkat desa yang dilaporkan adalah Erwin Nur Hidayat, yang menjabat sebagai bayan, dan Teguh Himarudin, yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan. Selain itu, pemilik salah satu LPK di Kecamatan Sumberlawang, bernama Nur Khasanah, juga terlibat dalam kasus ini.

Persidangan terkait kasus ini akhirnya digelar pada Kamis (5/10). Dalam persidangan, beberapa tokoh termasuk Kepala Desa (Kades), peserta yang gugur dalam seleksi, dan panitia penerimaan perangkat desa dihadirkan sebagai saksi.

Susilo, yang melaporkan kasus ini, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Dia menyampaikan bahwa ada dua perangkat desa yang diduga menggunakan sertifikat palsu untuk mendapatkan posisi perangkat desa. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa pemilik LPK, Nur Khasanah, terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini memiliki potensi serius karena melibatkan penggunaan sertifikat palsu untuk mendapatkan posisi perangkat desa, yang merupakan posisi penting dalam pemerintahan desa. Sidang ini akan menjadi proses hukum untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut, serta menentukan sanksi yang akan diberikan jika terbukti bersalah.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, persidangan terkait kasus sertifikat palsu tersebut memang sedang berlangsung. Sidang ini mencakup agenda keterangan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Sragen yang mengelola kasus ini.

Selain itu, Kepala Desa (Kades) Gemantar, Suradi, menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa dilakukan pada tahun 2021 tanpa adanya kendala dalam proses seleksi dan pembentukan. Namun, masalah muncul terkait sertifikat saat pelantikan perangkat desa. Pelantikan sempat ditunda beberapa hari setelah pengisian karena ada masalah yang terkait dengan sertifikat yang digunakan oleh beberapa perangkat desa terpilih.

Pendekatan yang diambil adalah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak kecamatan dan kepolisian, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang telah berusaha untuk menangani situasi ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang yang berlangsung akan menjadi wadah untuk mengungkapkan fakta-fakta yang lebih lanjut terkait kasus sertifikat palsu ini, dan pengadilan akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network