Sopir Travel Asal Kota Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

M. Alim
Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir travel ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur. (Foto: Humas Polres Way Kanan)

WAY KANAN, iNewsSragen.id - Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, seorang pria ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (11/10/2023).

Tersangka inisial AK (52) berdomisili di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, (16/09/2023) pukul 06.45 WIB korban Mawar (bukan nama sebenarnya) berangkat dari Sukarame Kota Bandar Lampung menuju salah satu Pondok Pesantren di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan kendaraan travel yang dikendari oleh pelaku AK.

"Setelah itu, diperjalanan sesaat sebelum sampai di lokasi tujuan, pelaku menarik bahu korban dan memaksa membuka mulut kemudian mencium bagian wajah korban berkali-kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Sabtu, 07 Oktober 2023 pukul 21:30 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah di Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanaan.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Ipda Riski. 

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network