NATUNA, iNewsSragen.id - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna. Seorang guru ngaji berinisial BP (48) ditangkap oleh pihak berwajib setelah diduga mencabuli salah satu anak didiknya yang berusia 15 tahun, berinisial NL.
Kejadian ini terbongkar setelah keluarga korban curiga karena NL tidak pulang dari belajar ngaji.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, BP ditangkap tangan ketika sedang mencabuli NL di kamar mandi masjid.
Proses pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebagai alasan untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku merayu korban dengan janji memberikan uang saku sebesar Rp20-Rp50," ujar Apridony. Lebih lanjut, Apridony mengungkap bahwa BP juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa kepada empat korban lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait