Bejat! Guru Ngaji Cabuli Siswi di WC Masjid

M Fadli Ramadan
Guru Ngaji cabuli siswi di WC Masjid.Foto: Ilustrasi iNews.id

Mengejutkan, kasus ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh BP. Apridony mengungkap bahwa pelecehan seksual oleh tersangka sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga awal Desember 2023, dan korban-korbannya bahkan sudah dewasa dan berumahtangga.

Akibat perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dapat diterima berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network