NATUNA, iNewsSragen.id - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna. Seorang guru ngaji berinisial BP (48) ditangkap oleh pihak berwajib setelah diduga mencabuli salah satu anak didiknya yang berusia 15 tahun, berinisial NL.
Kejadian ini terbongkar setelah keluarga korban curiga karena NL tidak pulang dari belajar ngaji.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, BP ditangkap tangan ketika sedang mencabuli NL di kamar mandi masjid.
Proses pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebagai alasan untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku merayu korban dengan janji memberikan uang saku sebesar Rp20-Rp50," ujar Apridony. Lebih lanjut, Apridony mengungkap bahwa BP juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa kepada empat korban lainnya.
Mengejutkan, kasus ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh BP. Apridony mengungkap bahwa pelecehan seksual oleh tersangka sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga awal Desember 2023, dan korban-korbannya bahkan sudah dewasa dan berumahtangga.
Akibat perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dapat diterima berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait