BORONG, iNewsSragen.id - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan Pondok Pesantren di Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku, yang disebut sebagai PI, berusia 50 tahun dan menjadi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Borong, Manggarai Timur, NTT.
Kejadian pelecehan seksual terjadi di kamar milik tersangka di Pondok Pesantren.
Peristiwa pelecehan seksual terjadi berulang kali mulai dari tanggal 31 Juli 2023 hingga 17 November 2023.
Pada tanggal 31 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku meminta korban untuk memberikan pijatan pada dirinya di dalam kamar miliknya.
Pukul 19.00 WITA, pelaku memberi pesan kepada korban untuk kembali ke kamar miliknya pada pukul 22:30 WITA tanpa menggunakan pakaian dalam.
Pelaku mengancam korban, menyatakan bahwa jika tidak melayaninya, korban dan orang tua korban bisa mengalami ancaman kematian atau gangguan jiwa (ODGJ).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait