SEMARANG, iNewsSragen.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan bahwa hingga Jumat, (20/10/2023), belum ada permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, ini adalah respons resmi dari Polda Jateng terhadap isu yang beredar bahwa Gibran mengajukan permohonan SKCK di sana.
SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai situasi, termasuk saat mengajukan pencalonan sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan umum. Dalam kasus ini, informasi dari Polda Jateng menyebutkan bahwa permohonan SKCK untuk calon anggota legislatif di tingkat provinsi atau nasional (DPR RI) diproses di Polda, sementara untuk calon anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota, prosesnya dilakukan di polres-polres setempat.
Pernyataan dari Polda Jateng tersebut memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini, Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan permohonan SKCK di wilayah Jawa Tengah.
Informasi ini dapat membantu mengklarifikasi dan mengakhiri spekulasi yang beredar terkait pengajuan SKCK oleh Gibran.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait