Kasus Pencabulan di Semarang yang Menewaskan Bocah Perempuan, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

Eka Setiawan
AY (22) tersangka pencabulan keponakannya sendiri dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).Foto:iNews.id/Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSragen.id - Kasus pencabulan yang melibatkan AY terhadap keponakannya, KSA, adalah suatu perbuatan yang sangat serius dan merugikan.

AY, paman dari KSA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap KSA, yang pada saat itu berusia 7 tahun. Perbuatan ini dilakukan di rumah korban di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. AY mengakui bahwa perbuatan tersebut terjadi sejak Agustus 2023, yang terakhir dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2023.

Korban pada saat perbuatan terakhir diduga sedang mengalami drop atau lemah karena penyakit TBC yang dideritanya. Kondisi korban yang rentan membuatnya tidak mampu melawan atau melaporkan perbuatan tersebut.

Tersangka membekap mulut korban agar tidak berteriak saat melakukan perbuatan tersebut. Dia juga mengakui bahwa dia terpicu oleh menonton film porno di ponselnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network