SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo mengamankan sebanyak 12 Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang meresahkan pengguna jalan di simpang empat The Park, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Minggu (22/10/2023) siang.
Satu-persatu mereka diangkut mobil patroli untuk selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang mengganggu pengguna jalan.
"Ini kali pertama kami menemukan PGOT yang berkeliaran di kawasan The Park Solo Baru. Sebelumnya juga pernah ada, tapi beberapa bulan lalu," kata Fajar, salah satu petugas Satpol PP Sukoharjo, mewakili Kabid Gakda Sunarto.
Dijelaskan, penertiban PGOT dilakukan dalam rangka pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2014 untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memelihara ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
"Dari pendataan yang kami lakukan, mereka ini mayoritas adalah warga dari luar wilayah Kabupaten Sukoharjo. 11 orang berasal dari Kota Solo, sedangkan yang dari Sukoharjo hanya 1 orang," ungkapnya.
Dari jumlah itu, 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan melakukan aktivitas mengemis dengan membawa anak kecil, atau eksploitasi anak. Sisanya adalah orang dewasa usia 22-27 tahun.
"Mereka kami bawa untuk mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan. Pembinaan dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dengan mengamen dan mengemis di jalan yang mengganggu pengguna jalan," paparnya
"Jadi setelah mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan, mereka kami persilahkan pulang," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait