Tindakan penyegelan hasil pekerjaan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan pada barang bukti selama proses hukum berlangsung. Langkah ini juga telah dilaporkan ke Polsek Gondang.
Pelapor menjelaskan bahwa mereka ingin mengamankan barang bukti hasil pekerjaan kliennya, terutama 4 titik pondasi Bore Pile, dan mereka bersikeras untuk melindungi barang bukti tersebut selama proses hukum berlangsung.
Pihak pelapor tidak akan menghalangi pemenang tender lain jika mereka ingin melanjutkan proyek, tetapi mereka meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan cepat. Jika proses hukum telah selesai, mereka bersedia mencabut penyegelan tersebut.
Untuk kelanjutan pekerjaan selanjutnya, pihak pelapor akan menyerahkannya ke Kementerian PUPR, yang akan memutuskan apakah pemenang tender awal akan tetap melanjutkan pekerjaan atau apakah akan ada evaluasi dan penunjukan pihak lain.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait