Kepada polisi, FZ berdalih sang istri meninggal lantaran mengkonsumsi inex saat di dalam kamar hotel. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi serta barang bukti akhirnya polisi menetapkan FZ sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 subsider pasal 359 KUHP.
"Kasus ini kami dalami dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap pasti penyebab kematian korban," tegas AKP. Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengetahui penyebab dan motif tewasnya wanita cantik tersebut. Hingga saat ini suami korban masih belum mengakui perbuatannya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait