Gibran Digugat Rp 205 Triliun, Dinilai Melawan Hukum Aturan Pemilu

Nanang SN
Pengacara Kota Solo yang tergabung dalam Tim Giberan mendaftarkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru Re A di PN Surakarta Kelas 1A Khusus.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Gugatan perdata diajukan sejumlah pengacara di Kota Solo yang menamakan diri Tim Giberan (Giliran Berantakan-Red) terhadap Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas 1A Khusus, Senin (13/11/2023).

Gibran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.

Dalam rilisnya kepada wartawan, Andhika Dian Prasetyo, salah satu pengacara dari Tim Giberan menyampaikan, Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan bantuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri yakni Ketua MK, Anwar Usman.

"Gibran dengan demikian telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak-hak sipil warga negara terkhusus kepada 204 juta pemilih pada Pemilu 2024 karena terpaksa diberikan pilihan calon yang melanggar aturan PKPU 19/2023.

"Gibran telah melanggar kontrak politik untuk menjabat sebagai walikota hingga 2025, serta memanfaatkan putusan MK yang tidak netral dan penuh kontroversi demi kepentingan politiknya sendiri," sebutnya.

Selain menggugat putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Tim Giberan juga menggugat Almas Tsaqqibbiru Re A, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil Undang-undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Almas dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Almas juga dinilai telah melakukan kesalahan fatal dimana memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS). Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

Hal itu disampaikan oleh Ariyono Lestari, selaku penggugat prinsipal dari Tim Giberan, bahwa tindakan Almas telah merugikan dirinya secara khusus sebagai alumnus UNS, dan dirinya secara umum sebagai insan pers dan bagian dari civil society.

Serangkaian perbuatan Gibran dan Almas yang terstruktur, sistematis, dan masif, disebutkan telah menggerus tegaknya demokrasi dalam kehidupan sosial politik di Indonesia.

"Kami tidak sendiri dalam menyimpulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Almas. Hakim konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti kami bahwa pemohon (Almas-Red) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan (vide : Putusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023)," sambung Andhika.

Oleh karena itu, Tim Giberan, yang terdiri dari beberapa pengacara Kota Solo, yakni Zaenal Mustofa, Nael Tiano, Riandianto, dan Andhika Dian Prasetyo, menilai bahwa Gibran dan Almas telah menurunkan derajat demokrasi.

Dalam perkara itu, Tim Giberan menuntut agar Gibran dan Almas mengganti rugi dengan menyediakan anggaran bagi pendidikan masyarakat terkhusus pendidikan mengenai kewarganegaraan agar masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai pemilih sehingganya akan memperkuat demokrasi di Indonesia.

"Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp.1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 yakni 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000," sebut Andhika.

Ganti rugi tersebut, lanjutnya, diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

"Dalam perkara ini, kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network