SRAGEN, iNewsSragen.id - Mitra kerja atau subkontraktor pelaksana proyek jembatan gantung Wonotolo -Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, marah, Kamis (16/11). Pasalnya, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksana proyek jembatan Gondang telah nekat merusak dan mengerjakan ulang tiang penyangga jembatan yang sebelumnya telah disegel.
Tindakan ini diduga dilakukan dengan tujuan menghilangkan barang bukti terkait kasus ngemplang pembayaran.
Bayu Ronggo, mitra kerja atau subkontraktor pelaksana proyek, meminta pemasangan police line di lokasi pekerjaan yang dianggap menjadi sengketa.
Tujuan dari tuntutan ini adalah untuk menjaga keamanan obyek proyek sebagai barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung.
Pengacara Bayu Ronggo, Subandi, menyoroti pentingnya pengamanan barang bukti di lokasi proyek. Hal ini karena segel yang dipasang telah dirusak, MMT hilang, dan ada tindakan pekerjaan yang mencurigakan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait