Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dan Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo telah menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pemeriksaan terhadap kasus ini akan dimulai minggu depan, menyesuaikan dengan jadwal penyidik.
Kasus ini bermula dari kerjasama antara Bayu Ronggo dan PT Vishaka Adi Perkasa sebagai mitra kerja dan pelaksana proyek jembatan Gondang.
Pelaksana proyek tidak membayar tanggungan biaya sebesar Rp 1,050 miliar setelah pelaksanaan pekerjaan mencapai 52 persen.
Dugaan penghilangan MMT (Materi Material Testing) dan pekerjaan yang menghilangkan barang bukti menunjukkan kemungkinan adanya upaya untuk mengelabui proses penyelidikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait