Barang Bukti Dirusak, Subkontraktor Minta  Proyek Jembatan Gantung Dipasang Garis Polisi 

Joko Piroso
Mitra kerja atau subkontraktor pelaksana proyek jembatan gantung Wonotolo -Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, marah, Kamis (16/11).Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dan Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo telah menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pemeriksaan terhadap kasus ini akan dimulai minggu depan, menyesuaikan dengan jadwal penyidik.

Kasus ini bermula dari kerjasama antara Bayu Ronggo dan PT Vishaka Adi Perkasa sebagai mitra kerja dan pelaksana proyek jembatan Gondang.

Pelaksana proyek tidak membayar tanggungan biaya sebesar Rp 1,050 miliar setelah pelaksanaan pekerjaan mencapai 52 persen.

Dugaan penghilangan MMT (Materi Material Testing) dan pekerjaan yang menghilangkan barang bukti menunjukkan kemungkinan adanya upaya untuk mengelabui proses penyelidikan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network