Yayasan Palapa Mendira Harja Sragen Sesalkan Adanya Penebangan Pohon Keramat di Punden Pucanganom

Sugiyanto
Salah satu pohon di Punden Pucanganom yang diduga ditebang oleh pembuka usaha kandang ayam. (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pelestari cagar budaya dari Yayasan Palapa Mendira Harja Kabupaten Sragen sangat menyayangkan adanya tindakan penembangan pohon di Punden Pucanganom.

Diberitakan sebelumnya, warga Kebayanan Guli, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen merasa geram karena beberapa pohon di Punden Pucanganom diduga ditebang oleh pihak pembuka usaha kandang ayam untuk digunakan sebagai akses jaringan listrik.

Bukan tanpa sebab, kemarahan warga karena mendapati beberapa pohon keramat yang ditebang tersebut merupakan pohon alam yang menjadi icon Punden Pucanganom yang selama ini dijaga dan dirawat oleh warga. 

Kejadian ini pun menjadi perhatian dari pelestari cagar budaya Yayasan Palapa Mendira Harja Kabupaten Sragen, pihaknya pun menyayangkan atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pembuka usaha kandang ayam yang tidak melakukan koordinasi sebelumnya dengan masyarakat saat akan melakukan penebangan pohon di kawasan Punden Pucanganom. 

Pengurus Yayasan Palapa Mendira Harja, Kelik Emka menjelaskan, bahwa dilihat secara kontur Punden Pucanganom itu merupakan paru-paru Desa, karena dilihat dari gambar udara disitu sangat hijau sekali, sehingga banyak menghasilkan oksigen.

Selanjutnya, secara iconik Punden Pucanganom sudah masuk dalam Sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK) Desa Gemantar. 

Menurutnya, satu hal yang patut di garis bawahi adalah seberapa pun kuatnya suatu situs, ritus dan lain sebagainya, memang itu diperlukan kesadaran masyarakat. Baik masyarakat lokal beserta stakeholder, dan juga peran serta Pemerintah Desa, itu tidak bisa lepas.

Pihaknya berharap, kedepannya kejadian semacam ini tidak akan terjadi di tempat lain lagi. Pihaknya juga menyarankan agar secepatnya untuk menanami pohon yang mudah tumbuh besar di lokasi tersebut, mengingat Punden Pucanganom itu diuri-uri oleh masyarakat sebagai kekayaan Desa.

"Sepuluh objek pemajuan kebudayaan ini ada dasar payung hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga keberadaan Sepuluh obyek pemajuan kebudayaan itu kuat di mata hukum," pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa dijelaskan dalam Undang-Undang tentang pemajuan kebudayaan sendiri merupakan penerjemahan dari amanat pasal 32 ayat (1) UUD Nasional Republik Indonesia yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network