Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Didesak Eks Penyidik KPK Mundur

Nanang SN
Ketua KPK Firli Bahuri/ YouTube/ KPK RI

JAKARTA,iNewsSragen.id - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam keterangan tertulisnya Yudi menilai, bahwa langkah mengundurkan diri lebih baik demi kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," tulis Yudi, Kamis (23/11/2023).

Penetapan Firli sebagai tersangka diharapkan akan memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Selain itu, ditetapkannya Firli sebagai tersangka juga dinilai merupakan langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.

Rangkaian kasus itu diawali dari aduan masyarakat pada, 12 Agustus 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Akhirnya Firli resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ketua lembaga anti rasuah itu terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) menyampaikan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.

"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap mantan Kapolresta Surakarta itu.

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan itu.

Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Sedangkan kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network