Tim Pengacara Ajukan Pembelaan, Dua Perangkat Desa Tak Semestinya Dipidana

Joko Piroso
Tim pengacara dari dua perangkat desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, yang menjadi terdakwa dalam kasus sertifikat palsu, melakukan pembelaan pada sidang pledoi yang digelar, Selasa (5/12).

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim pengacara dari dua perangkat desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, yang menjadi terdakwa dalam kasus sertifikat palsu, telah melakukan pembelaan pada sidang pledoi yang digelar pada Selasa (5/12).

Erwin Nur Hidayat dan Teguh Yumarudin, perangkat desa yang tengah berperkara, sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen selama 3 bulan penjara. Pihak terdakwa menyatakan harapannya agar hakim memberikan putusan bebas, karena menurut mereka, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Penasehat hukum, Lucia Rachmawati dan Antonius Tigor Witono, menilai bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum. Saat bertemu dengan media pada Rabu (6/12), Lucia menyampaikan klarifikasi terhadap berita yang beredar, yang dianggapnya mengkonstruksikan bahwa kliennya lolos sebagai perangkat desa dengan cara curang.

Lucia menjelaskan bahwa para saksi yang bersumpah selama persidangan menyatakan bahwa pelapor awalnya melapor pada 17 Januari 2022 dan mengadukan para terdakwa pada 7 Desember 2021. Pada saat itu, proses penjaringan masih berlangsung dan belum dilakukan seleksi di Uniba.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keributan akibat penggunaan sertifikat pada 26 November 2021, jam 13.00, terbantahkan oleh sejumlah saksi. Keributan tersebut lebih disebabkan oleh penolakan dari istri pelapor yang meminta perpanjangan waktu pencocokan berkas. Selain itu, dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU mengakui tidak memiliki kompetensi dan mencabut seluruh keterangan yang menyamakan sertifikat kursus sebagai sertifikat kompetensi.

Penasehat hukum Antonius Tigor Witono menyatakan bahwa argumen yang disampaikan oleh rekan-rekannya sangat kuat untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Mereka menekankan pentingnya keterangan saksi ahli, terutama terkait perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat kursus.

Tigor menyoroti bahwa sertifikat kompetensi dan sertifikat kursus memiliki perbedaan, dan ahli yang memberikan kesaksian tidak memiliki kompetensi untuk menilai hal tersebut. Dia menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan yang mendukung pembelaan tersebut sudah dijelaskan dalam agenda pledoi.

Putusan dalam kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 19 Desember mendatang, dan Tigor yakin bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti. Dia juga berpendapat bahwa masalah ijin atau tidak berizin suatu lembaga pendidikan tidak seharusnya berujung pada sanksi pidana.

Tigor menilai bahwa dakwaan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas tidak dapat diterapkan jika sertifikat yang dikeluarkan adalah sertifikat kursus, bukan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network