SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Rohmadi (51), Suyono (50) warga Begalon, Panularan, Laweyan Solo, divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ari Prabawa didampingi Prasetio Utomo dan Emma Sri Setyowati menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUH Pidana, dan UU No.8 Tahun 1981.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi petikan putusan atas perkara No.164/Pid.B/2023/PN Skh itu.
Atas putusan itu, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Ahmad Rizki Ferdian mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai tuntutan. Namun begitu, ia mengaku belum dapat menyampaikan langkah selanjutnya dari Kejari seperti apa.
"Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan (Kajari Sukoharjo) perihal tindakan selanjutnya bagaimana. Kami akan minta petunjuk dulu. Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUH Pidana," kata Rizki usai sidang.
Sementara, Sari Citra Pertiwi penasihat hukum terdakwa dari Posbakumadin menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, Suyono menyatakan keberatan atas vonis hukuman seumur hidup tersebut.
"Pak Suyono sendiri tidak terima pertimbangan dari majelis hakim dan akan mengajukan banding. Kami juga sudah memberi penjelasan kepada Pak Suyono apa saja konsekuensi yang didapat dari banding, yaitu meringankan, tetap, dan memberatkan. Tapi beliau tetap ingin banding," kata Citra.
Menurutnya, Suyono dalam persidangan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Rohmadi, namun aksi itu tidak dilakukan secara terencana. Alasan saat melakukan pembunuhan karena ingin melindungi martabat seorang perempuan yang diakui Suyono sebagai pacarnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Citra menyatakan segera mengajukan permohonan banding sebelum habis tenggat waktu maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan vonis hukuman.
"Karena ini akhir tahun dikhawatirkan banyak yang cuti, tadi dari pihak majelis hakim menyarankan agar kami segera menyatakan banding dan mengajukan memori banding," imbuhnya.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan pelaku Suyono ini terjadi di sebuah toko mebel Jalan Ir Soekarno, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo pada, Jum'at 19 Mei 2023 lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
Usai membunuh, Suyono kemudian memutilasi tubuh Rohmadi menjadi beberapa potongan untuk kemudian dibungkus plastik. Potongan tubuh itu dibuang di beberapa titik aliran sungai Jenes di wilayah Sukoharjo dan Solo, bahkan juga ditemukan hingga ke sungai Bengawan Solo
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait