SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebanyak 18 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen menerima remisi dalam rangka Hari Natal 2023. Remisi tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis sebelum pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Imanuel di dalam LP Sragen pada Senin (25/12/2023).
David Sapto Ajiputra, Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Binadik) LP Kelas IIA Sragen, mewakili Kepala LP Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono, secara simbolis menyerahkan remisi kepada para narapidana. Setelah penyerahan remisi, David dan pejabat struktural LP ikut dalam perayaan Natal dengan menyalakan lilin bersama di dalam gereja.
Acara tersebut juga mencakup pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly.
David menjelaskan bahwa dari total 38 narapidana beragama Nasrani, 18 di antaranya menerima remisi khusus. Adapun rinciannya, tujuh narapidana menerima remisi 15 hari, sepuluh narapidana menerima remisi satu bulan, dan satu narapidana menerima remisi dua bulan. Meskipun menerima remisi, narapidana tetap menjalani sisa masa hukuman.
Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan aktif mengikuti kegiatan program pembinaan dapat diajukan untuk menerima remisi. David menegaskan bahwa di Sragen tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua atau bebas.
Selama periode Natal, LP memberikan fasilitas khusus untuk ibadah, termasuk ibadah misa Natal serentak secara virtual di seluruh Indonesia. Selain itu, LP juga menyelenggarakan ibadah Natal khusus bagi narapidana Nasrani setelah menerima remisi.
Pelayanan kunjungan juga tetap dilakukan kepada tahanan dan narapidana, bahkan pada hari libur, dengan jumlah warga binaan mencapai 539 orang.
Vencensius Arif Sasongko, seorang narapidana kasus narkoba asal Solo yang berusia 48 tahun, menyatakan kebahagiannya atas penerimaan remisi meskipun hanya sebulan. Arif telah menjalani hukuman selama setahun dari vonis enam tahun dua bulan yang dijatuhkan padanya.
Dalam ungkapannya, Arif menyampaikan bahwa selama ini ia aktif mengikuti kegiatan gereja. Sebelum dipindahkan ke LP Sragen, ia sebelumnya berada di Rutan Solo. Ia menyatakan tekadnya untuk mengakhiri kegiatan kriminal dan tidak mengulangi lagi kesalahan masa lalunya. Arif berharap agar teman-teman narapidana lainnya dapat berperilaku baik, taat aturan, sehingga juga dapat memperoleh remisi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait